Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WITA
Kebijakan Keuangan Desa Gunungsari
Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, desa membutuhkan sumber dan pembangunan, oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing.
Prediksi Pendapatan Desa, Desa Gunungsari Kecamatan Seririt.
SUMBER PENDAPATAN DESA
Sumber Pendapatan |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
PENDAPATAN ASLI DESA |
3.000.000 |
3.000.000 |
8.000.000 |
10.000.000 |
Kebijakan Keuangan Desa tahun 2020 yang merupakan potensi desa dan sebagai penerimaan Desa Gunungsari sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan desa dari sektor Pendapatan Asli Desa Desa dan pertimbangan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah desa untuk meningkatkan pendapatan desa adalah :
- Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
- Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
- Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
- Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
- Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
- Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |