Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

Kebijakan Keuangan Desa Gunungsari

Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, desa membutuhkan sumber dan pembangunan, oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing.

Prediksi Pendapatan Desa, Desa Gunungsari Kecamatan Seririt.

SUMBER PENDAPATAN DESA

 

Sumber Pendapatan

Tahun 2017

Tahun 2018

Tahun 2019

Tahun 2020

PENDAPATAN ASLI DESA

3.000.000

3.000.000

8.000.000

10.000.000

 

Kebijakan Keuangan Desa tahun 2020 yang merupakan potensi desa dan sebagai penerimaan Desa Gunungsari sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan desa dari sektor Pendapatan Asli Desa Desa dan pertimbangan. Upaya-upaya  yang   dilakukan  oleh  Pemerintah  desa   untuk  meningkatkan pendapatan desa adalah :

  1. Memantapkan Kelembagaan    dan    Sistem    Operasional     Pemungutan Pendapatan Desa;
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan pelayanan  dan  perlindungan  masyarakat  sebagai  upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan desa.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gunungsari

tampilkan dalam peta lebih besar